Saturday 11 May 2013

E-KTP WAJIB DIKETAHUI SEMUA


Hello semua..........

Kali ni Rey mencoba untuk melanjutkan thread ini karena ane yakin sebagian dari kita udah pada punya E-KTP kan? e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Bagi siapa saja yang sudah selesai foto e-KTP d Kantor Kecamatan, sekarang kita dapat melihat hasilnya melalui internet, karen e-KTP kita sudah terdaftar di internet secara on-line. Caranya mudah cuman ketikkan Nama dan Asal Negara, kita dapat langsung melihat hasil e-KTP

Namun yang miris adalah, sebagian besar dari kita yang punya E-KTP juga tidak tau kalau ternyata E-KTP itu tidak boleh di fotocopy termasuk saya sendiri (awal-awal dulu ane tidak tau xixixi maklum ane tinggal di desa dan tidak semua orang bisa menggunakan fasilitas online), setuju kan? Jangankan untuk online, listrik saja terkadang susah. Hal ini mungkin dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah sendiri, khususnya oleh para pejabat yang mengurus pembuatan E-KTP. Padahal ternyata sebenarnya ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP dengan card reader ini. Surat edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri, Kepala LPNK, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP“. 

Namun ya itu, apa ane yang memang kurang mencari informasi atau memang sosialisasinya yang kurang ya? Karena berdasarkan pengalaman ane, tiap kali mengantarkan adik, saudara atau teman ke instansi yang bertugas membuat E-KTP belum pernah ada informasi tentang hal itu, padahal setelah ane browsing di internet, surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ jelas-jelas menyebutkan sanksi yaitu : “Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP“.

Lalu yang masih menjadi pertanyaan ane adalah, kenapa e-KTP tidak boleh difoto copy? Dan kenapa sosialisasinya bisa dikatakan tidak ada? Padahal media saat ini banyak sekali, dan sepertinya kisah tentang selebrity seperti Eyang Subur dan lainnya lebih menarik ketimbang informasi tentang E-KTP. Dan yang paling ane sesalkan adalah ane sudah terlanjur pernah mem fotocopy E-KTP ane dan lupa menyimpan master fotocopy nya? namun disisi lain photocopy KTP masih sangat dibutuhkan. 

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/07/mmepud-alasan-mendagri-larang-fotokopi-ektp

No comments:

Cara Cek Menu Catatan di Facebook Versi Terbaru 2020

Halo semuanya apakabar? Lama ya tak jumpa. Oh ya, kali ini Rey akan berbagi pengalaman dengan kalian mengenai kejadian yang baru saja Rey al...