Hello semua..........
Kali ni Rey mencoba untuk
melanjutkan thread ini karena ane yakin sebagian dari kita udah pada punya
E-KTP kan? e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat
sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi
informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidup. Bagi siapa saja yang sudah selesai foto e-KTP d Kantor Kecamatan,
sekarang kita dapat melihat hasilnya melalui internet, karen e-KTP kita sudah
terdaftar di internet secara on-line. Caranya mudah cuman ketikkan Nama dan
Asal Negara, kita dapat langsung melihat hasil e-KTP
Namun yang miris adalah, sebagian besar dari kita
yang punya E-KTP juga tidak tau kalau ternyata E-KTP itu tidak boleh di
fotocopy termasuk saya sendiri (awal-awal dulu ane tidak tau xixixi maklum ane
tinggal di desa dan tidak semua orang bisa menggunakan fasilitas online),
setuju kan? Jangankan
untuk online, listrik saja terkadang susah. Hal ini mungkin dikarenakan
kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah sendiri, khususnya oleh para
pejabat yang mengurus pembuatan E-KTP. Padahal ternyata sebenarnya ada surat edaran dari Menteri
Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pemanfaatan E-KTP dengan card reader
ini. Surat edaran Mendagri ini ditujukan kepada Para Menteri, Kepala LPNK,
Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia, Seluruh Pimpinan Bank, Gubernur, serta Bupati dan Walikota
seluruh Indonesia. bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy,
distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP“.
Namun ya itu, apa ane yang memang kurang mencari
informasi atau memang sosialisasinya yang kurang ya? Karena berdasarkan
pengalaman ane, tiap kali mengantarkan adik, saudara atau teman ke instansi
yang bertugas membuat E-KTP belum pernah ada informasi tentang hal itu, padahal
setelah ane browsing di internet, surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ
jelas-jelas menyebutkan sanksi yaitu : “Apabila masih terdapat unit
kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,
akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP“.
Lalu yang masih menjadi pertanyaan ane adalah,
kenapa e-KTP tidak boleh difoto copy? Dan kenapa sosialisasinya bisa dikatakan
tidak ada? Padahal media saat ini banyak sekali, dan sepertinya kisah tentang
selebrity seperti Eyang Subur dan lainnya lebih menarik ketimbang informasi
tentang E-KTP. Dan yang paling ane sesalkan adalah ane sudah terlanjur pernah
mem fotocopy E-KTP ane dan lupa menyimpan master fotocopy nya? namun disisi
lain photocopy KTP masih sangat dibutuhkan.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/07/mmepud-alasan-mendagri-larang-fotokopi-ektp
No comments:
Post a Comment